Duh! Naikkan Harga Masker, Apotek di Cina Didenda Rp 5,89 Miliar

Jakarta - Duh, ini sih ngambil kesempatan dalam kesempitan! Pasalnya sebuah apotek di ibu kota Cina, Beijing didenda 3 juta yuan atau sekitar Rp 5,89 miliar.
Seperti dilansir Antara dari Reuters Rabu (29/1), hal itu menyusul karena mereka menaikkan harga masker hampir enam kali lipat dari harga normal di tengah penyebaran wabah virus Corona.
Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator pasar kota Beijing.
Apotek tersebut menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan atau sekitar Rp 1,66 juta, sedangkan harga pasaran di toko online hanya 143 yuan atau sekitar Rp 281 ribu.
Baca juga: Masker N95 atau Masker Biasa, Lebih Efektif Mana Cegah Virus Corona?
Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.
Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi.
Sang regulator telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.
Perlu diketahui, virus corona berasal dari pusat kota Wuhan ini telah menewaskan 132 orang dengan hampir 6.000 orang terinfeksi di Cina.