URnews

Edarkan Konten Pornografi, Siap-siap Didenda Rp 1 Miliar

Ardha Franstiya, Kamis, 26 Desember 2019 17.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Edarkan Konten Pornografi, Siap-siap Didenda Rp 1 Miliar
Image: ANTARA

Jakarta - Berhati-hatilah bagi kamu yang kerap menyebarkan konten pornografi, baik lewat media sosial maupun pesan instan. Jika nekad, hukuman penjara dan denda Rp 1 Miliar menanti di depan mata.

"Mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan resminya.

Disebutkannya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif. Adapun langkah yang dilakukan salah satunya pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

"Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," ungkap pria yang kerap disapa Nando itu.

Baca Juga: Kemkominfo Bantah Punya Akun di Situs Dewasa Pornhub

Salah satu situs yang diblokir Pornhub. Karenanya Kominfo berani membantah keberadaan akun terverifikasi atas nama mereka di situs tersebut.

"Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com. Situs pornhub.com sendiri telah kami blokir sejak 2017 karena konten pada situs tersebut melanggar UU ITE," jelas Nando.

Saat ini Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kominfo.

"Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," pungkas Nando.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait