URedu

Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal, Peserta Dapat Rp 4,2 Juta per Orang

Urbanasia, Senin, 9 Januari 2023 10.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal, Peserta Dapat Rp 4,2 Juta per Orang
Image: Dok: Kominfo

Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal. Program ini menargetkan capaian hingga satu juta penerima, untuk dua tahap 

“Skemanya bukan semi bansos lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga melansir laman Setkab, Senin (9/1/2023).

Airlangga menjelaskan, pada tahap awal dialokasikan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk menyasar target sebanyak 595 ribu orang. Selain itu, pemerintah akan mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 1,7 triliun untuk 405 ribu peserta.

Sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini. Salah satunya pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran. 

Pelatihan luring akan dimulai di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023,” imbuh Airlangga.

Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp 4,2 juta per individu. Rinciannya, biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei. 

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.

“Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti  Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi,” ujarnya.

Implementasi skema normal ini akan menyasar sejumlah bidang pelatihan keterampilan tertentu yang paling dibutuhkan di masa kini dan mendatang. 

Pelatihan merujuk pada berbagai kajian mengenai pasar kerja mendatang dalam Indonesia’s Critical Occupation List, Indonesia’s Occupational Tasks and Skills, Studi World Economic Forum ‘Future Job Report’, serta Riset Indonesia Online Vacancy Outlook.

Pemerintah berharap berbagai lembaga pelatihan dapat berpartisipasi menjadi bagian dalam ekosistem Prakerja dengan mengikuti sejumlah asesmen dan seleksi yag telah ditentukan.

“Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat dengan skema kemitraan yang merupakan Public Private Partnership (PPP) di bidang pengembangan SDM di Indonesia,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait