Kemendikbudristek: Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022

Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan perpanjangan masa libur Lebaran, hal tersebut sebagai bentuk kelonggaran masuk sekolah bagi para siswa.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato menjelaskan, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya para siswa kembali masuk sekolah pada Senin, 9 Mei 2022, namun, kini diperpanjang tiga hari.
Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hal yang menjadi pertimbangan adalah kemacetan pada saat arus balik mudik Lebaran. Sehingga, Kemendikbudristek memperpanjang masa libur sekolah siswa.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang di melalui keterangan resmi, Kamis, (5/5/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil koordinasi dengan Kemenhub dalam rangka upaya bersama membantu mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran 2022, terutama di kawasan Jabodetabek.
Keputusan penambahan waktu libur bagi para siswa akan disosialisasikan lebih lanjut kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tandas Anang.