URtrending

Efek Corona, Begini Panduan Ibadah Saat Ramadan dan Idul Fitri, Guys!

Healza Kurnia H, Senin, 6 April 2020 20.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Efek Corona, Begini Panduan Ibadah Saat Ramadan dan Idul Fitri, Guys!
Image: istimewa

Jakarta - Sebentar lagi nggak kerasa ya guys kita udah menghadapi bulan suci Ramadan dan diakhiri dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri. Tapi, tampaknya ada rasa sedih karena harus beribadah di tengah wabah pandemi Corona yang menyebar ke seantero dunia.

Bahkan, urusan mudik atau pulang kampung pun harus morat-marit alias nggak jelas karena adanya himbauan physical distancing dan pemerintah mengeluarkan himbauan untuk jangan mudik.

Ternyata nggak hanya masalah pulang kampung aja, guys. Baru saja dalam keterangan resmi yang diterima Urbanasia dalam Surat Edaran Kementerian Agama No. 6 tahun 2020 dibahas mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Jadi, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat Indonesia seperti agenda Sahur on the Road atau buka puasa bersama dihimbau untuk tidak dilakukan.

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti saja. Salat Tarawih juga dilakukan secara indivdual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Sehingga, buka puasa bersama yang biasa kita lakukan bareng teman, saudara, sahabat, komunitas bahkan institusi baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

Tak hanya itu saja, hal-hal seperti tadarus atau tilawah yang biasa kita lakukan di bulan Ramadan juga harus dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW. Selain itu, peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig juga harus ditiadakan.

Iktikaf yang biasa dilakukan di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala juga ditiadakan. Sehingga, kegiatan seperti takbir keliling, salat tarawih keliling ditekankan untuk ditiadakan. Sedangkan, pengumpulan zakat fitrah juga dihimbau untuk mengikuti peraturan yang telah disebutkan dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, dan untuk penerapannya diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

"Silaturahim atau halal bihalal pun bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference," bunyi dalam surat edaran itu. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait