URtainment

Efek Corona, PNS Terancam Nggak Dapat THR dan Gaji ke-13

Eronika Dwi, Selasa, 7 April 2020 11.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Efek Corona, PNS Terancam Nggak Dapat THR dan Gaji ke-13
Image: indramayukab.go.id

Jakarta - Turunnya perekonomian atau penerimaan kas negara menjadi salah satu dampak besar yang terjadi akibat virus corona (COVID-19).

Hal itu membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengkaji kembali pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," jelas Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, yang dikutip Selasa (7/4).

Sri Mulyani juga memaparkan bahwa pertimbangan tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan karena secara jor-joran mengeluarkan insentif kepada dunia usaha, serta bantuan sosial bagi mereka yang terkena dampak COVID-19.

"Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah ini, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja," lanjutnya.

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan negara hanya mencapai 78,9 persen dari target Rp 1.760,9 triliun. Sedangkan, belanja negara naik dari Rp 2.540 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun.

Dengan outlook pendapatan dan belanja negara tersebut, berdampak pada defisit atau tekor APBN menjadi Rp 853 triliun atau 5,07% dari PDB. Angka defisit naik drastis dari yang sebelumnya hanya Rp 307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.

Data tersebut karena sebagaian besar sektor ekonomi sedang dalam masa sulit akibat COVID-19 yang berefek pada penerimaan negara. 

Maka dari itu, pemerintah tengah melakukan refocusing dan realokasi seluruh anggaran, termasuk THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 maupun penanggulangan COVID-19 akan terus disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Kami sampaikan assessment dan prediksi, ini adalah outlook, basisnya skenario yang kita lihat berdasarkan asumsi yang kita kembangkan," terangnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait