URtrending

Eh, Jasa Marga Tol Malang Pandaan Janji Beri Hadiah Bagi Penangkap Pelaku Vandalisme!

Nunung Nasikhah, Sabtu, 14 September 2019 14.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eh, Jasa Marga Tol Malang Pandaan Janji Beri Hadiah Bagi Penangkap Pelaku Vandalisme!
Image: PT Jasa Marga Tol Mapan

Malang - Aksi vandalisme yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab di dinding underpasss Karanglo memang bikin geram masyarakat Malang. Tak terkecuali PT Jasa Marga Tol Malang-Pandaan (Mapan) selaku yang bertanggung jawab terhadap bangunan underpass.

PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang sangat menyesalkan adanya aksi tersebut. Bahkan untuk menangkap pelaku, pihak jasa marga membuka sayembara untuk umum.

“Kepada siapa saja yang bisa menangkap pelaku, Direktur Utama PT JPM akan memberikan hadiah,” ungkap Agus Triyanto, Humas PT Jasa Marga Tol Malang Pandaan.

Masih belum diketahui secara pasti apa hadiah yang akan diberikan oleh Jasa Marga. Hanya saja, menurut Agus, pihaknya memberi kesempatan kepada pelaku untuk menghapus coretan hasil karya yang tak sesuai tempatnya itu.

Baca Juga: Duh! Baru Beberapa Bulan Beroperasi, Underpass Karanglo Malang Jadi Sasaran Vandalisme

“Kalau dengan kesadaran sendiri menghapus ya bagus. Kalau ditangkap bisa kena pasal macem-macem,” imbuh Agus.

Menurut informasi yang didapat tim Urbanasia, pelaku vandalism semacam ini bisa dikenai pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan fasilitas negara.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.

Juga tertuang dalam Pasal 489 ayat (1), berbunyi, “Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait