URnews

Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa 12 Jam dalam Kasus Ekspor Migor

William Ciputra, Rabu, 22 Juni 2022 21.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa 12 Jam dalam Kasus Ekspor Migor
Image: Eks Mendag M Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu, 22 Juni 2022. (ANTARA)

Jakarta - Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di lingkungan Kementerian Perdagangan, Rabu (22/6/2022). 

Lutfi diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama kurang lebih 12 jam. Ia masuk pada pukul 09.11 WIB dan baru keluar pukul 21.09 WIB. 

Setelah keluar dari gedung tersebut, Lutfi menyempatkan diri menjawab pertanyaan wartawan. Ia mengaku hadir untuk menjalankan tugas sebagai rakyat yang taat hukum. 

“Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari,” kata Lutfi, Rabu. 

Namun demikian, Lutfi enggan membeberkan materi pemeriksaan termasuk pertanyaan yang diajukan pihak kejaksaan kepadanya. Ia hanya memastikan telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan. 

“Semua pertanyaan saya jawab dengan sebenar-benarnya. Tapi terkait materinya, silahkan tanya ke kejaksaan,” kata Lutfi. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka. 

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait