URtrending

Elly Sugigi Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Penipuan Arisan Online

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Maret 2020 08.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Elly Sugigi Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Penipuan Arisan Online
Image: Elly Sugigi di Polda Jatim, Jumat (6/3/2020) (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Surabaya - Setelah gagal penuhi panggilan Polda Jatim pada 27 Februari lalu, pesinetron Elly Sugigi akhirnya sambangi Polda Jatim, Jumat (6/3/2020) pagi.

Elly datang seorang diri sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan setelan berwarna abu-abu. Didampingi penyidik Polda Jatim, Elly angkat suara sebelum jalani proses penyidikan.

"Ini panggilan kedua, ya saya harus datang" kata Elly.

Sperti yang diberitakan sebelumnya, Elly adalah salah satu artis yang terseret namanya dalam kasus dugaan penipuan arisan online yang bernama Cinta Putri.

Elly yang belum pernah bertemu dengan sosok di balik akun Instagram @cintaputri021510 itu mengaku hanya dihubungi via dm dan telepon untuk endorse arisan online tersebut.

"Gak ngerti saya cuma di endorse," imbuh Elly.

Ia pun mengaku hanya mempromosikan arisan online itu sebanyak satu kali dan mendapat bayaran sebesar Rp1 juta.

"Saya dibayarnya satu juta, bukan saya aja banyak. Nah selebihnya itu gak tau. Ternyata, banyak orang ikut karena saya ikut," jelas Elly.

Baca Juga: Elly Sugigi hingga Rosa Meldyanti Terseret Kasus Penipuan Arisan Online Cinta Putri

Ia yang mengaku tak tahu apa dan bagaimana sistem arisan online itu pun mengambil endorse ini tanpa tahu bahwa akun tersebut ternyata melakukan penipuan.

"Kami kan gatau dia nipu atau enggak, kami kan di endorse. Followers saya banyak kan udah 1 juta lebih, jadi mungkin kalo endorse saya jadi banyak yang ikut ke dia," katanya Elly.

"Namanya dapet uang diterima, ya namanya cari makan dari situ, followers juga banyak," imbuh Elly.

Selain dirinya, Elly mengaku tak tau siapa saja artis dan selebgram yang diendorse. Ia hanya tahu kalau Irfan juga pernah endorse akun tersebut.

"Sekali, udah. Kalo Irfan tiga kali," kata Elly.

Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VP, Jumat (6/3/2020).

Tersangka diduga melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 yaitu tentang ITE pasal 45 A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka terancam hukuman enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait