URtrending

Elly Sugigi hingga Rosa Meldyanti Terseret Kasus Penipuan Arisan Online Cinta Putri

Nivita Saldyni, Jumat, 6 Maret 2020 07.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Elly Sugigi hingga Rosa Meldyanti Terseret Kasus Penipuan Arisan Online Cinta Putri
Image: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko gelar rilis terkait arisan dan simpan pinjam online Cinta Putri (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Surabaya - Gara-gara endorse, sejumlah artis dan selebgram harus terseret namanya dalam kasus penipuan arisan dan simpan pinjam online.

Mulai dari Elly Sugigi, Irfan Sebastian, hingga Rosa Meldyanti masuk dalam jajaran artis dan selebgram yang terlibat dalam arisan online Cinta Putri melalui akun Instagram @cintaputri021510.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/3/2020) di Mapolda Jawa Timur.

Trunoyodo mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari empat korban dari arisan online Cinta Putri.

"Mendasari sekira bulan yang lalu, Februari, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dengan mendasari empat korban laporan," kata Trunoyudo.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pada Polda Jatim berhasil meringkus VP yang merupakan admin dari arisan dan simpan pinjam online Cinta Putri.

Baca Juga: Gara-gara Komentari Endorse Barang KW, Tasya Farasya Dapat DM Jahat

"Setelah penyidikan, maka ditetapkanlah satu tersangka atas nama saudari VP selaku admin yang membawahi admin lainnya di Banda Aceh, Medan, dan di Jawa termasuk diantaranya Jakarta," imbuhnya.

Dengan bantuan jasa endorse para artis dan selebgram, arisan online yang dilakukan VP sejak 2019 ini berhasil mengumpulkan 190 peserta dari berbagai daerah dengan perputaran uang sekitar 4 miliar lebih.

Adapun artis dan selebgram yang terlibat dalam kasus ini adalah Elly Sugigi, Rosa Meldyanti, Melly Bradley, Esther Kitty, dan Tyara Barbie.

"Semua kepentingan penyidik dalam hal ini adalah mengambil keterangannya sebagai saksi," katanya.

Kini, VP telah ditangkap dan ditahan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 yaitu tentang ITE. Sebagaimana pada pasal 45 A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait