URtech

Elon Musk Digugat Gegara Akuisisi Twitter

Shinta Galih, Senin, 9 Mei 2022 11.58 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Elon Musk Digugat Gegara Akuisisi Twitter
Image: Elon Musk (Instagram @elon.ai)

Jakarta - Elon Musk dan Twitter Inc digugat oleh pengelola dana pensiun di Florida, Amerika Serikat lantaran akuisisi yang terjadi baru-baru ini. Orlando Police Pension Fund mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court.

Mereka menilai berdasarkan undang-undang Delaware, Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2025 atau kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju, dikutip dari Reuters.

Gugatan tersebut menyatakan Musk adalah 'pemegang saham yang berkepentingan' setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter. Dia diminta menunda akuisisi ini. 

Dalam gugatan tersebut, Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.

Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal. Twitter tidak mau berkomentar soal kasus tersebut. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait