URtainment

Aktor Ammar Zoni Bakal Jalani Rehabilitasi 3-6 Bulan

Tim Urbanasia, Selasa, 14 Maret 2023 10.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aktor Ammar Zoni Bakal Jalani Rehabilitasi 3-6 Bulan
Image: Artis Ammar Zoni (Tangkapan Layar Channel YouTube Indosiar)

Jakarta - Selebriti Ammar Zoni serta dua tersangka (inisial RH dan M) kasus penyalahgunaan narkoba, akan direhabilitasi hingga enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel, Kompol Achmad Ardhy saat ditemui awak media di Jakarta.

"Jadi, penyidik menyimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi dan asesmen yang telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota Jakarta Selatan," ujar Ardhy dikutip Urbanasia, Selasa (14/3/2023).

Sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, ketiga tersangka bakal menjalani rehabilitasi selama 3-6 bulan ke depan terhitung mulai Senin (13/3/2023).

Ardhy menyebutkan, pertimbangan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan yaitu ketiganya murni pengguna narkoba dan tidak terlibat sebagai pengedar narkoba.

"Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna harus direhabilitasi," imbuh Ardhy.

Sambil menunggu proses asesmen rehabilitasi inap, Ardhy menegaskan ketiga tersangka juga masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

Saat konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aktor AZ, sopir berinisial M, dan teman sopir berinisial RH memakai narkoba sebanyak 3 kali hingga bulan Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023, terakhir pakai 8 Maret," kata Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, AZ dan M sepakat untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu seharga Rp 1 juta pada Rabu (8/3/2023).

Kemudian saat di lokasi, ternyata M dan RH juga membeli satu klip sabu dengan uang pribadi untuk mereka konsumsi sendiri.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Ragunan," terangnya.

Atas penangkapan itu, Polres Metro Jaksel mengantongi sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,04 gram, satu bungkus klip bening sabu seberat 0,14 gram, dan dua ponsel.

Akibat kasus penyalahgunaan narkoba ini, ketiga tersangka telah diamankan dan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait