URtainment

Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Penuhi Wajib Lapor

Shelly Lisdya, Senin, 28 Maret 2022 16.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Penuhi Wajib Lapor
Image: istimewa

Jakarta - Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans' mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka wajib lapor.

Dea tampak hadir ke Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 14.44 WIB. Ia didampingi dua orang kuasa hukumnya, Herlambang dan Syarifuddin.

Dea tidak banyak kata saat tiba di Mabes Polda Metro Jaya. Pasalnya, ia tengah ditunggu penyidik terkait wajib lapor atas perkara yang dihadapinya.

"Iya, nanti ya," kata Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Dari hasil pemeriksaan, Dea disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya. Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.

Namun, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Dea dan hanya memberlakukan wajib lapor. 

"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, Minggu (27/3/2022).

Alasan tidak ditahannya Dea, dikatakan Zulpan, lantaran permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. Selain itu, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait