URtainment

Dea Onlyfans Hamil 23 Minggu, Minta Tak Ditahan di Kejaksaan

Alfian Muntahanatul Ulya, Rabu, 18 Mei 2022 08.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dea Onlyfans Hamil 23 Minggu, Minta Tak Ditahan di Kejaksaan
Image: Dea OnlyFans (Instagram/deaonlyfans)

Jakarta –  Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans diketahui tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin saat menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5/2022).

 Abdillah Syarifuddin mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya. Kata Abdillah, berkas perkara kasus pornografi yang menjerat Dea segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Abdillah juga mengatakan dengan kondisi kehamilan Dea, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan. Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," terangnya.

Permintaan kelonggaran kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tersebut dikatakan Abdillah mengingat efek awal kehamilan Dea.

“Kondisi Dea sementara ini mual-mual efek awal kehamilan, ditambah perjalanan yang harus dia tempuh cukup jauh untuk menjalani pemeriksaan, Jawa Timur ke Jakarta menghabiskan waktu yang cukup lama”, imbuh sang kuasa hukum.

Di sisi lain, Dea menyebut akan tetap bertanggung-jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya. Meskipun dirinya sempat ingin menyerah dan melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," ungkap Dea.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Meski begitu, Dea tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait