Gisel dan Tyas Mirasih Datangi Polda Jatim Jadi Saksi Kasus Carding 'Tiket Kekinian'

Surabaya - Setelah Karin Novilda Sulaiman atau Awkarin dan Ruth Stefanie, kini giliran Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih penuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Keduanya datang bersamaan dalam satu mobil, pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Jatim. Namun keduanya masih enggan memberikan keterangan soal keterlibatannya dalam kasus ini.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hari ini keduanya hadir sebagai saksi.
"Hari ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, sesuai dengan rencana kebutuhan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dua orang saksi publik figur dalam kaitan endorse kasus carding," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/3/2020) di Mapolda Jawa Timur.
Baca Juga: Boy William, Awkarin hingga Gisella Terseret Kasus Carding, Apa Itu?
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding yang dilakukan oleh @tiketkekinian.
Dari pantauan urbanasia, keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah mulai pukul 10.00 WIB.
Dengan hadirnya Tyas dan Gisel hari ini, maka total telah ada empat orang publik figur yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim terkait kasus carding tersebut.
.
Tyas Mirasih penuhi panggilan Polda Jatim jadi saksi di kasus Carding 'Tiket Kekinian', Jumat (6/3/2020)/Nivita Saldyni
Sementara tiga publik figur lainnya, Trunoyudo mengaku akan melakukan pemanggilan minggu depan.
"Pekan depan nanti kita lihat setelah hasil analisa keterangan hari ini. Tentu tiga lainnya akan dipanggil pekan depan," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari akun instagram @tiketkekinian yang menawarkan promo tiket pesawat dan hotel murah dan menggunakan jasa endorse para artis sejak 2018 silam.
Baca Juga: Kronologi 7 Artis dari Awkarin Hingga Gisel Dipanggil Jadi Saksi Kasus Carding 'Tiket Kekinian'
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mari Deli, dan Meliana Kurniawan yang melakukan kejahatan carding berkedok usaha travel dengan iming-iming diskon 20-30 persen itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.