URtainment

Kuasa Hukum Ajukan Permohonan agar Rizky Billar Tak Ditahan

Suci Nabila Azzahra, Kamis, 13 Oktober 2022 16.09 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Ajukan Permohonan agar Rizky Billar Tak Ditahan
Image: Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar dalam Kasus KDRT. (ANTARA)

Jakarta - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, akan mengajukan surat permohonan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar kliennya tidak ditahan. 

"Bukan surat penangguhan penahanan, surat permohonan untuk tidak ditahan," ujar Hotma Sitompul saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, harus mengajukan surat surat permohonan yang sesuai dengan hukum," katanya lagi terkait alasan mengajukan surat permohonan tak ditahan tersebut.

Hingga saat ini, Kamis (13/10/2022) pukul 16.02 WIB, Billar masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Penetapan tersangka terhadap Billar tersebut setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti-bukti, hingga menemukan adanya unsur pidana.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait