URtainment

Kuasa Hukum Billar: Lesti Cabut Laporan, Mereka Sudah Damai

Fitri Nursaniyah, Kamis, 13 Oktober 2022 21.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kuasa Hukum Billar: Lesti Cabut Laporan, Mereka Sudah Damai
Image: Potret kemesraan Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/Lestikejora)

Jakarta - Pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar disebut sudah berdamai oleh kuasa hukum Billar, Surya Darma.

Lesti disebut sudah mencabut laporan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar, hari ini Kamis (13/10/2022).

"Iya mereka sudah berdamai. Sudah dicabut (laporannya). Tadi surat pencabutannya di depan saya kok ditandatangani," ucap Surya dikutip Urbanasia dari YouTube KH Infotainment, Kamis.

Lebih lanjut, Surya membeberkan bahwa penandatanganan pencabutan laporan disaksikan oleh dia dan kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin.

Ditanya soal adakah perjanjian antara Lesti dan Billar, Surya mengaku tak bisa menyampaikan informasi lebih lanjut. Menurutnya itu sudah di ranah internal pasangan tersebut.

"Itu nggak bisa saya sampaikan, itu kan internal dari mereka, ya biar itu antara mereka dengan suami istri ini, masalahnya kita juga hanya menyaksikan saja di situ," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Lesti Kejora menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis seiring dengan penguman penahanan Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

"Saudari L menemui suaminya, di atas juga bertemu dengan penyidik," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Nurma menegaskan, semua sedang dalam proses dan ada perdamaian. "Semua proses ya. Yang jelas kami memang ada perdamaian, memang ada pencabutan untuk perkara, tapi itu lagi proses di atas," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga mengatakan bahwa Lesti Kejora tiba-tiba ingin mencabut laporan.

"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan," ucapnya. "Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," tuturnya.

Adapun, Rizky Billar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait