URtainment

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah

Anita F. Nasution, Rabu, 15 Juli 2020 08.48 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah
Image: istimewa

Jakarta - Selebgram dan aktris Film Televisi, Hana Hanifah, akhirnya bisa dikembalikan ke Jakarta setelah usainya gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Selasa (14/7/20). 

Lewat hasil gelar perkara tersebut, Hana dan seorang lelaki yang ditemukan di kamar hotel berinisial A sama-sama ditetapkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi tersebut. 

Status Hana yang ditetapkan sebagai saksi tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko merujuk pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor 21 tahun 2007 yang membuat Hana sebagai objek perdagangan orang. 

 Sementara itu, Riko Sunarko lewat konferensi pers Selasa Malam menyampaikan bahwa dari kasus ini 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Yakni R yang berperan sebagai orang yang mengurusi saksi Hana mulai dari penjemputan hingga mengantarnya ke hotel dan J yang diduga sebagai mucikari dalam kasus prostitusi tersebut. 

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J" ujar Riko. 

Dari kedua tersangka yang ditetapkan, Riko menyampaikan salah satunya yaitu R kini telah diamankan kepolisian sedangkan J masih dalam pencarian. 

"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," tambahnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait