Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Dwi Sasono

Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengungkap kronologis penangkapan aktor Dwi Sasono (40), Senin (1/6/2020). Polisi mengatakan bahwa DS ditangkap pada 26 Mei 2020 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DS ditangkap pihak kepolisian di rumahnya daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020) malam.
"Sejak 26 Mei kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami menangkap seorang publik figur berinisial DS di kediamannya sendiri di daerah Pondok Labu," kata Yusri saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) dikutip dari Antara.
Yusri mengungkap, penangkapan suami dari aktris sekaligus penyanyi Widi Mulia ini berawal dari adanya laporan warga. Kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati satu orang berinisial C yang merupakan pengedar narkoba spesialis ganja kepada DS.
Namun hingga saat ini, C masih belum berhasil ditangkap. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sekarang masih dilakukan pengejaran terhadap C dan sudah menjadi DPO," imbuhnya.
Penangkapan bapak dari tiga orang anak ini dilakukan setelah polisi berhasil menyelidiki, mengintai dan mengikuti pelaku C saat mengirim ganja kepada DS. Namun sayang, C berhasil melarikan diri.
"Identitas sudah kami ketahui, tim bekerja di lapangan melakukan pengejaran. Mohon doa restunya semoga kami bisa mengamankan tersangka C," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah DS, polisi berhasil menemukan ganja yang disembunyikan di atas lemarinya. Bukti yang diamankan yaitu berupa ganja seberat 16 gram.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tes urine DS yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terbukti mengandung narkoba golongan Cannabinoid.
"Sementara hasil pemeriksaan dari penyidik memang yang bersangkutan positif. Kami sudah lakukan penahanan dalam kurun berapa hari yang lalu," pungkasnya.