Rachel Vennya Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerainya

Jakarta - Kabar keretakan rumah tangga selebgram Rachel Vennya akhirnya terungkap. Ibu dari dua anak itu diketahui menggugat cerai sang suami, Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021 dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Dalam data perkara tersebut, terlihat nama Rachel Vennya Ronald sebagai penggugat dan nama Niko Al Hakim sebagai tergugat. Dan sidang perdana digelar hari ini, Selasa (2/2/2021) pagi.
Baca Juga: Curahan Hati Rachel Vennya di Ultah Pernikahan ke-4 dengan Niko
Humas Pengadilan Agaman Jakarta Selatan Taslimah mengatakan, sidang perdana itu hanya dihadiri oleh Niko sebagai tergugat. Sementara pihak Rachel sudah diwaliki oleh kuasa hukum.
"Tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat," kata Taslimah.
"Tetapi penggugat prinsipalnya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya," lanjutnya.
Sidang perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim kembali akan digelar pada 9 Februari 2021.
Kabar pernikahan pasangan yang menikah pada 7 Januari 2017 itu mulai tercium oleh netizen sejak beberapa waktu lalu. Kabar itu kian santer setelah Rachel tampil dalam vlog Boy William.
Dalam vlognya bersama Boy William, Rachel sempat menegaskan jika dalam setiap hubungan pernikahan tidak ada yang benar-benar sempurna.
"Namanya hubungan itu pasti nggak ada yang sempurna, pasti ada aibnya, pasti ada orang yang kalau tahu pasti kaget," ucap Rachel Vennya saat berbincang dengan Boy William di channel YouTube.
Keretakan rumah tangga Rachel Vennya juga sempat dibicarakan setelah ia mengunggah kata 'Divorce is OK' dalam akun Instagramnya beberapa waktu lalu.