URtainment

Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Ika Virginaputri, Rabu, 12 Oktober 2022 20.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara
Image: Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto: instagram @RizkyBillar)

Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, artis Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/10/2022). 

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di hadapan awak media, didampingi oleh Humas Polres Jakarta Selatan. 

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulpan. 

Berubahnya status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka, disebutkan Zulpan, diputuskan berdasarkan fakta hukum yang didapat polisi. Rizky Billar disangkakan melanggar Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

"Yang bersangkutan disangkakan pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban, didukung oleh alat bukti yang lain, termasuk visum. Sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," lanjut Zulpan. 

Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT, pada Rabu (28/9/2022) malam. 

Menurut Kombes Endra Zulpan, Lesti Kejora sampai mengalami trauma hingga tak ingin kembali ke rumah usai menjalani perawatan di rumah sakit akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait