Sempat Ajukan Perubahan Gender, Lucinta Luna Operasi Kelamin di Thailand

Jakarta– Sejak terseret kasus narkoba, identitas asli Lucinta Luna semakin banyak terkuliti. Polisi juga sempat membeberkan sejumlah bukti bahwa Lucinta Luna telah mengajukan permohonan ganti jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya menerima surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan Lucinta Luna.
"Sekarang statusnya yang bersangkutan seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama diganti dari MF menjadi AP. Ini yang dianggap kami sah," ujar Yusri sebagaimana dikutip Antara, Jumat (14/2).
Hal ini juga didukung oleh informasi terbaru yang menyebut bahwa Lucinta pernah mengajukan permohonan perubahan status gender ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Tahan Dibully, Lucinta Luna Laporkan 18 Akun Haters ke Polisi
Sementara itu, masih melansir Antara, menurut pengakuan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pernah ada seorang bernama asli Muhammad Fattah yang mengajukan permohonan perubahan kelamin dari pria menjadi wanita.
Yang awalnya bernama Muhammad Fattah kemudian diubah menjad Ayluna Putri. Kejadian ini terjadi pada 22 November 2019 dan didaftarkan pada 26 November 2019.
"Berdasarkan pertimbangan hakim, permohonan itu dikabulkan," kata Achmad.
Atas permohonan itu, Majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menetapkan permohonan perubahan kelamin dan dan penggantian nama Muhammad Fattah berdasarkan surat penetapan Nomor: 1230 PDP 2019.
Baca juga: Pengacara Beberkan Bukti Video Lucinta Luna Depresinya Kambuh
Setelah surat penetapan terbit, PN Jakarta Selatan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk mengubah status jenis kelamin dan nama Muhammad Fattah menjadi Ayluna Putri pada dokumen serta kartu identitas.
Achmad menyatakan bahwa sidang permohonan ganti kelamin dan nama pertama kali digelar di PN Jakarta Selatan.
Pada saat sidang penetapan, kata Achmad, pemohon mengajukan bukti berupa surat keterangan seperti operasi kelamin di Thailand, KTP, kartu keluarga, surat keterangan psikiater serta dua orang saksi.
"Ada keterangan bahwa pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," pungkas Achmad.
Kemudian permohonan perubahan status jenis kelamin tersebut ditetapkan pada 20 Desember 2019.