Terbukti Penyalahgunaan Psikotropika, Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Jakarta - Roy Kiyoshi baru saja menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan psikotropika yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/8/2020) kemarin.
"Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan empat sebagai dalam dakwaan alternatif ke 1 penuntut umum," jelas Majelis Hakim, yang dikutip, Kamis (13/8/2020).
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis rehabilitasi selama lima bulan terhadap Roy Kiyoshi.
Hal itu membuat Roy Kiyoshi akan tetap menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sebelumnya, Roy Kiyoshi memang sudah berada di RSKO Cibubur selama sidang berlangsung.
"Memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama 5 bulan," lanjut Majelis Hakim.
Setelah pembacaan dari Majelis Hakim, paranormal sekaligus pembawa acara sensasional berusia 33 tahun itu pun menerima keputusan tersebut.
"Saya menerima yang mulia," jawab Roy Kiyoshi.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Positif Konsumsi Benzo
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Roy Kiyoshi di kediamannya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 WIB, pada, Rabu (6/5/2020) lalu.
Roy Kiyoshi ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dites urine, Roy Kiyoshi terbukti positif mengkonsumsi psikotropika jenis benzo.