Tok! Pengadilan Putuskan Rezky Aditya Ayah Biologis dari Putri Wenny Ariani

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan bahwa aktor Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani.
Keputusan tersebut terjadi usai Wenny mengajukan banding di PT Banten.
Jubir PT Banten, Binsar Gultom pun membenarkan kabar tersebut. Binsar menjelaskan, gugatan Wenny terkait putrinya merupakan anak biologis dari Rezky Aditya telah dikabulkan oleh PT Banten.
"Iya benar, sudah diputus," kata Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).
Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. Menolak untuk selebihnya.
Keputusan diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH.
Lebih lanjut, Binsar mengatakan, PT Banten mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal tersebut juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Arist Merdeka Sirait.
Selain itu, dikatakan Binsar, anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap Binsar.
Seperti diketahui, Wenny Ariani mendadak muncul ke publik dan mengaku memiliki anak berusia 8 tahun dari Rezky Aditya pada 2012 silam. Wenny Ariani pun menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada 30 Juni 2021.