URnews

Epidemiolog Unair: Pemerintah Tak Tegas Tindak Pelanggar Prokes

Nivita Saldyni, Senin, 5 Juli 2021 13.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Epidemiolog Unair: Pemerintah Tak Tegas Tindak Pelanggar Prokes
Image: Tim Pemburu Pelanggar Prokes COVID-19 Provinsi Bali gelar operasi yustisi, Kamis (4/3/2021). Sumber: Dok. Divisi Humas Polri

Surabaya – Pakar biostatistika-epidemiologik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo, menilai pemerintah tak tegas dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal ini mengakibatkan kepatuhan masyarakat menjadi kendor.

“Pemerintah juga tidak tegas terhadap masyarakat yang melanggar prokes," kata Windhu dalam keterangan resminya, Senin (5/7/2021).

Pernyataan itu disampaikan Windhu menanggapi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir tengah jadi perhatian. Ia menilai hal tersebut terjadi karena beberapa faktor, mulai dari munculnya varian baru yang lebih menular, ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes), hingga pemerintah yang kurang tegas menindak pelanggar prokes. Belum lagi masih banyak juga masyarakat yang tak percaya terhadap COVID-19 dan membuat presepsi risikonya pun rendah.

Penerapan PPKM Darurat, menurut Windhu merupakan langkah yang tepat. Sayangnya ada 'lubang' dalam penerapannya karena tidak adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

"Kebijakan-kebijakan kontradiktif, mobilitas yang masih berlangsung, keduanya bertabrakan dengan prinsip-prinsip prokes sendiri. Hal itu disebabkan karena negara kita masih mencoba menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan. Seharusnya pemerintah lebih mementingkan kesehatan di era pandemi ini,” jelasnya lebih lanjut.

Oleh karena itu, Windhu menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi setelah enam hari pertama PPKM Darurat berlangsung. 

“Pemerintah harus melakukan evaluasi pada enam hari pertama setelah pemberlakuan PPKM Darurat tersebut. Bila PPKM Darurat ini tidak dapat menekan penularan secara signifikan, maka kebijakan harus dikoreksi kembali. Koreksi itu terletak pada pembatasan mobilitas,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Windhu menyarankan agar pemerintah meningkatkan tracing dan testing rate, membatasi mobilitas, dan mendisiplinkan masyarakat dalam prokes. Sehingga harusnya undang undang (UU) wabah dan UU kekarantinaan kesehatan dapat dijalankan dengan baik 

“Pada UU tersebut terdapat pasal yang menyatakan bahwa mereka yang menghambat penanganan pandemi, bisa mendapatkan sanksi pidana. Jangan ragu untuk menghukum pidana pelanggar prokes. Namun, masyarakat harus diedukasi terlebih dahulu, tidak bisa seenaknya menghukum,” pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait