URnews

Eri Cahyadi Keluarkan SE Pelaksanaan Idul Adha di Surabaya, Ini 3 Poin Pentingnya

Nivita Saldyni, Senin, 12 Juli 2021 12.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Eri Cahyadi Keluarkan SE Pelaksanaan Idul Adha di Surabaya, Ini 3 Poin Pentingnya
Image: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang petunjuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Dalam SE bernomor 443/8023/436.8.4/2021, Pemkot telah mengatur tentang petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, hingga petunjuk teknis terkait penyembelihan hewan kurban.

SE baru itu sendiri telah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada 9 Juli lalu guys. Eri mengatakan, terbitnya SE tersebut berangkat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya.

“SE sudah saya tandatangani pada 9 Juli lalu dan berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” kata Eri dalam keterangan resminya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga : Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Idul Adha

Dalam SE tersebut, Eri mengatakan ada empat poin penting yang harus diperhatikan seluruh warga Surabaya yang merayakan Hari Raya Idul Adha. Adapun tiga poin penting tersebut di antaranya sebagai berikut :

Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah

Dalam SE tersebut, tertulis bahwa selama PPKM Darurat berlangsung, peribadatan di seluruh tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara. Adapun warga diminta melakukan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing.

“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” kata Eri.

Oleh karena itu, salat Ied pun ditiadakan. Baik masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tak diperkenankan melaksanakan salat Ied.

“Salat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha,” tegasnya.

Takbir Keliling Ditiadakan

Menyambut Hari Raya Idul Adha, biasanya warga akan menggelar malam takbiran secara keliling. Namun karena kondisi pandemi COVID-19 dan adanya aturan PPKM Darurat, maka takbir keliling, baik yang dlakukan dengan cara arak-arakan berjalan kaki, dengan kendaraan atau lainnya ditiadakan. Warga boleh menyelenggarakan malam takbiran di masjid/mushalla dengan audio visual namun tak boleh mengundang jamaah.

Penyembelihan Hewan Kurban Dibatasi 4-5 Jam Setiap Harinya

Eri juga mengimbau agar pelaksanaan penyembelihan hewan kurban berlangsung selama tiga hari yaitu 11 – 13 Dzulhijjah di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R). Adapun pelaksanaannya diminta agar tak terlalu lama, sekitar empat hingga lima jam setiap harinya yaitu antara jam 07.00-12.00 WIB.

“Namun karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” jelasnya.

Eri pun tak menutup kemungkinan SE akan disesuaikan dengan perkembangan yang ekstrem dari kasus COVID-19 di Kota Surabaya, seperti misalnya peningkatan dan atau penurunan yang signifikan dari angka positif COVID-19. Nah dalam pelaksanaannya nanti, Satuan Tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo bakal memantau pelaksanaan SE di lapangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait