URnews

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Urbanasia, Jumat, 30 Desember 2022 17.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
Image: Ferdy Sambo jalani sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (PMJ News)

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan yang dilayangkannya terhada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo. 

Diketahui, Sambo awalnya menggugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari anggota Polri. Gugatan teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan dan mendengar masukan dari banyak pihak. 

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman melansir Antara, Jumat (30/12/2022). 

Dengan pencabutan gugatan ini, Arman menyebut Sambo dan keluarga telah menerima reaksi publik terhadap langkah hukum yang sempat diambil itu. 

Menurut Arman, pencabutan gugatan juga didasari rasa cinta Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arman juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang sedang berjalan, yaitu dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Meski demikian, Arman memastikan gugatan yang sempat dilayangkan terhadap Jokowi dan Kapolri merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. 

“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait