Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad atau dikenal Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Gaga Muhammad denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta. Apabila denda tidak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata JPU, Handri DW dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/2/2021).
JPU menilai Gaga Muhammad telah bersalah karena lalai dalam mengendarai kendaraan hingga menyebabkan korban lumpuh.
Tak hanya itu, dalam persidangan JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid nantinya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan berbicara dengan terdakwa,” kata Fahmi Bachmid.
Atas kelalaian itu, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cedera saraf tulang belakang pada Desember 2019 lalu.
Rencananya, sidang lanjutan Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.