URnews

Gaji Rara Isti Wulandari Selangit, Stafsus Menkeu: Pawang Hujan Kena Pajak

Agung Pratama Satria, Rabu, 23 Maret 2022 17.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gaji Rara Isti Wulandari Selangit, Stafsus Menkeu: Pawang Hujan Kena Pajak
Image: Pawang hujan Rara Isti Wulandari sedang beraksi di Sirkuit Mandalika. (Instagram @motogp)

JakartaRara Isti Wulandari jadi pembicaraan usai aksinya menjadi Pawang Hujan pada ajang MotoGP Mandalika. Aksinya cukup menyita perhatian masyarakat, termasuk karena pemberitaan ia berhasil menghentikan hujan.

Aksi Rara rupayanya juga memancing komentar dari Staf Khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus. Pada akun Twitter pribadinya, Prastowo meng-tweet bahwa pawang hujan juga wajib untuk membayar pajak.

Sebagaimana masyarakat juga tahu, bahwa gaji Rara sebagai pawang hujan bisa dibilang besar. Pada unggahan Instagram pribadi Rara di tanggal 15 Februari 2022 bahwa bayarannya mencapai dua digit. Hal ini juga banyak dibicarakan netizen.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Rara Istiati Wulandari (@rara_cahayatarotindigo)

Pada tweet Prastowo, ia mengatakan bahwa pawang hujan seperti Rara tetap wajib membayar pajak.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!” Tweet  Prastowo.

Ia menambahkan hawa pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja WP Badan atau WP OP yang menurut UU wajib menjadi pemotong pajak. Selain itu, batasan penghasilan yang menjadi objek pajak sudah terdapat pedomannya dan apabila tidak dipotong, harus dilaporkan sendiri sera membayar sendiri.

Berarti dalam hal ini, selain Rara sebagai pawang hujan dan wajib pajak, pihak yang membayar jasa Rara juga harus bersama-sama taat melaksanakan kewajibannya dalam hal pajak ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait