URnews

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Lokasinya

Ardha Franstiya, Senin, 9 Mei 2022 09.43 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Lokasinya
Image: Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Usai liburan Idul Fitri 2022 berakhir atau mulai Senin (9/5) hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, mengutip ANTARA, Senin (9/5)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota.

Adapun ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait