URtrending

Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Hari Ini

Anisa Kurniasih, Kamis, 7 Mei 2020 10.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Hari Ini
Image: Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Tangerang – Maskapai nasional Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan per hari ini, Kamis (7/5/2020) Pukul 00.01.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H guys, yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.

Nah di antaranya seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses  melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait," papar Irfan lewat keterangan resminya.

Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi  berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait.

Nggak cuma itu aja guys, Garuda Indonesia pun menerapkan  prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat loh untuk layanan penerbangan yang dioperasikan.

Nah antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit. 

Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait