URtech

Getol Ingin Blokir TikTok, Pemerintah AS Ajukan Banding

Afid Ahman, Jumat, 1 Januari 2021 12.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Getol Ingin Blokir TikTok, Pemerintah AS Ajukan Banding
Image: TikTok. (Esquire)

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) masih berkeinginan keras memblokir TikTok. Demi hal itu tercapai mereka mengajukan banding atas perintah hakim federal yang membatalkan pemberlakuan larangan TikTok.

Alasannya masih sana, dalam dokumen banding yang diajukna, pemerintahan Presiden Donald Trump masih menggunakan alasan masalah keamanan nasional. 

TikTok dianggap menjadi ancaman keamanan nasional karena data pribadi pengguna AS dapat diambil oleh intelijen pemerintah China. Seperti diketahui media sosial milih ByteDance ini  memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Amerika Serikat.

Departemen Kehakiman AS mengajukan banding atas putusan Hakim Nichols ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia.

Pengadilan banding AS terpisah pada Oktober lalu, dipimpin oleh Hakim Distrik AS Wendy Beetlestone di Pennsylvania, juga membatalkan upaya pelarangan TikTok yang mulai berlaku per 12 November lalu.

Sumber Reuters menyebutkan tampaknya pemerintahan Trump tak mungkin menyelesaikan masalah TikTok hingga serah terima jabatan ke Joe Biden sebagai Presiden Terpilih AS pada 20 Januari 2021 mendatang.

Awal Desember lalu pemerintahan Trump memutuskan tidak memberikan ByteDance perpanjangan waktu yang mengharuskan perusahaan untuk mendivestasi aset TikTok di AS. Ini bisa menjadi kekuatan Departemen Kehakiman untuk menegakkan aturan divestasi begitu tenggat waktu berakhir.

Di bawah tekanan AS, ByteDance sempat berunding dengan Walmart Inc dan Oracle terkait kesepakatan mengalihkan aset TikTok AS menjadi perusahaan baru.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait