URtainment

Gitaris Inisial R Diringkus Polisi Terkait Narkoba

Shelly Lisdya, Senin, 21 Maret 2022 08.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gitaris Inisial R Diringkus Polisi Terkait Narkoba
Image: Ilustrasi. (Pinterest/dandysmainfile)

Jakarta - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus gitaris berinisial R atau RS terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Gitaris berinisial RS tersebut dibekuk pada Sabtu (19/3/2022). 

"Ya, benar penyidik Satreskoba Res Jaksel mengamankan seorang lelaki inisial RS yang pengakuannya pekerjaan gitaris Band G," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (20/3/2022).

Sementara, Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan mengungkapkan, RS diciduk di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam kasus ini polisi juga menangkap AR yang merupakan rekan RS. AR ditangkap di tempat kerja mereka usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja.

"Kami amankan ganja dengan berat delapan gram dan satu linting bekas pakai ganja," ujarnya, dikutip Antara.

Meski demikian, Mobri belum menjelaskan secara gamblang siapa R atau RS tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa RS merupakan gitaris grup band G.

"Dapat kami sampaikan terkait berita tersebut benar adanya, di mana anggota mengamankan salah satu publik figure group band ternama. (Dia) Sebagai gitaris, inisial grup bandnya G, gitarisnya RS," lanjutnya

Lebih lanjut, Mobri menyebut, RS bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Ya, bisa kami pastikan (tersangka) karena sama-sama menggunakan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait