URtech

Google dan YouTube Tak Daftar PSE Kominfo, Siap Diblokir?

Shinta Galih, Kamis, 21 Juli 2022 08.23 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Google dan YouTube Tak Daftar PSE Kominfo, Siap Diblokir?
Image: Kantor Google (Foto: Tolga Akmen/AFP via Getty Images)

Jakarta - Google dan YouTube tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo hingga batas akhir. Alhasil sanksi blokir menanti kedua layanan tersebut.

Berdasarkan pantauan di situs pse.kominfo.go.id, Kamis (21/7/2022), tidak ada nama Google dan YouTube muncul dalam daftar, baik PSE asing maupun domestik. 

Hingga saat ini pun belum diketahui apa alasan raksasa internet itu tidak kunjung mendaftar hingga batas akhir, 20 Juli 2022.

Padahal, sebelumnya perwakilan Google Indonesia memberikan sinyal bahwa mereka akan mendaftarkan diri. 

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ujarnya.

Kominfo sendiri telah menyiapkan sanksi administratif bilamana perusahaan teknologi tak mendaftar PSE. Ada tiga tahap yang bakal diberlakukan.

Pertama Kominfo akan mengirimkan surat teguran. Bila tidak digubris, maka sanksi denda akan dikenakan. Namun jika denda pun tidak dibayarkan, maka akan dilakukan pemblokiran.

"Kami sangat tegas akan hal itu, dan kami punya kemampuan hal itu. Beberapa aplikasi pernah kami blokir," terang Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo.

"Kita saja tidak patuh lalu lintas akan ditilang. Lalu, mereka disuruh daftar saja tidak mau, apakah mereka menghargai kita," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait