URnews

Gubernur Koster Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Bali

Shelly Lisdya, Selasa, 15 Desember 2020 18.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gubernur Koster Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Bali
Image: Warung nasi tekor Bali. (denpasarkota.go.id)

Bali - Guna mencegah kerumunan dan menambah klaster baru COVID-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran (SE) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Dewata tersebut.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dan telah ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada 15 Desember 2020. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga tanggal 4 Januari 2021.

Bahkan, informasi tersebut juga dibagikan di akun Instagram @pemprovbali.

"Dalam keterangan persnya, Gubernur Koster menegaskan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 ini disampaikan atas dasar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru," tulis caption Instagram @pemprovbali.

Berikut ketentuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang memasuki wilayah Bali dengan melalui jalur udara, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis tes PCR.

2. PPDN yang berkunjung ke Bali dengan menggunakan jalur darat dan laut diharuskan menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Dan berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

3. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. Surat ketentuan apabila masih berlaku.

Selain itu, dalam SE tersebut, juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

- Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain:

1. Memakai masker dengan benar

2. Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer

3. Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak

4. Tidak boleh berkerumun

5. Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Bagi masyatakat yang menikmati libutan di Bali dilarang keras untuk:

1. Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.

2. Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta

3. Mabuk dan mengonsumsi minuman keras.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait