URedu

Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Upah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Shelly Lisdya, Selasa, 17 November 2020 16.43 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Upah, Cek Syarat dan Ketentuannya
Image: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim. (kemdikbud.go.id)

Jakarta - Pemeeintah bakal menggelontorkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada dua juta pendidik baik guru dan dosen tidak tetap. 

Rencananya, BSU akan dibagikan ke 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, jika bantuan tersebut tak lepas dari pernuangan Komisi X, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Nantinya, jumlah yang akan diterima para pendidik dan honorer sebesar Rp 1,8 juta. Rencananya akan diberikan satu kali pada bulan ini. 

"Dana BSU tersebut sudah ada di Kemendikbud," kata Nadiem belum lama ini.

Kemudian, apabila dana telah cair, maka pencairannya pun mirip dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Nah, baru dana tersebut akan diberikan kepada rekening guru tidak tetap di masing-masing satuan pendidikannya. 

Adapun persyaratan menerima BSU bagi pendidik honorer, yakni sebagai berikut:

1.  Warga Negara Indonesia (WNI)
2.  Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja
3.  Berstatus bukan PNS
4.  Tidak menerima bantuan kartu Prakerja
5.  Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta

Apabila sudah mendaftar, tenaga pendidik honorer bisa langsung mengecek data penerima BSU melalui laman ini, guys.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait