Harga Masker Melonjak, YLKI Ingatkan Sanksi Bagi Penjual dan Apotek

Jakarta - Semenjak maraknya penyebaran virus corona, masyarakat mulai was-was akan resiko penularan virus tersebut.
Virus corona sendiri pertama kali ditemukan dan diumumkan pada Januari lalu di kota Wuhan, China. Kurang lebih 806 orang warga negara China, telah meninggal dunia akibat terjangkit virus corona.
Baca Juga: Wow! Efek Corona, Harga Masker N95 di Indonesia Capai Rp 1 Jutaan
Selain China, beberapa negara di Asia Tenggara juga mulai mewaspadai akan penyebaran virus corona. Indonesia salah satunya, banyak dari masyarakat Tanah Air yang mulai mencegah penularan corona dengan selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di ruang publik.
Melihat banyaknya kebutuhan dan permintaan akan masker dari publik, beberapa penjual masker menjadikan hal tersebut ladang mencari keuntungan. Pasalnya, para penjual menaikkan harga masker dari harga normalnya.
Tindakan penjual yang menaikkan harga masker secara sepihak ini tentu membuat masyarakat Indonesia resah, karena dianggap mencari keuntungan di tengah bencana.
Dilansir dari beberapa sumber, masker N95 di Bontang, Kalimantan Timur, dilaporkan mulai langka dan harganya per satu masker mencapai Rp 75.000 yang semula hanya dijual seharga Rp 25.000 sampai dengan Rp 35.000.
Menanggapi kenaikkan harga masker ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melakukan tindakan dengan mendesak BPOM dan KemenKes untuk memberi sanksi terhadap apotek dan penjual yang memanipulasi harga masker.
Tidak hanya itu, Tulus Abadi juga mengingatkan adanya sanksi bagi para penjual dan apotek yang menjual masker apabila melakukan tindakan penimbunan demi keuntungan pribadi.