URnews

Hasil Investigasi TGIPF Kanjuruhan: Pengurus PSSI Harus Tanggung Jawab

Ika Virginaputri, Jumat, 14 Oktober 2022 17.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hasil Investigasi TGIPF Kanjuruhan: Pengurus PSSI Harus Tanggung Jawab
Image: Kondisi Stadion Kanjuruhan pada Minggu (2/10/2022). (Dok. Antara)

Jakarta -- TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta) Tragedi Kanjuruhan Malang menyerahkan hasil investigasi ke Presiden Jokowi pada hari Jumat (14/10/2022) di Istana Kepresidenan. 

Ketua Tim TGIPF, Mahfud MD, menyatakan pengurus PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 132 orang tersebut. 

"Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," kata Mahfud MD dalam keterangan pers, Jumat (14/10/2022). 

Dijelaskan Mahfud bahwa hasil investigasi mendapatkan bahwa semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang sah secara formal. Padahal selain secara resmi yang berdasarkan aturan, pertanggungjawaban juga harus dilakukan berdasarkan moral. 

"Tanggung jawab yang berdasarkan aturan namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum itu sebagai norma seringkali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi. Maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? Salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi. Keselamatan rakyat, publik, terinjak-injak," Mahfud menegaskan. 

Selain soal masalah pertanggungjawaban, Mahfud juga menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan disebabkan oleh semprotan gas air mata yang diikuti oleh massa yang berdesak-desakan. Kejadian yang terekam di CCTV pun lebih mengerikan dibanding yang beredar. Saat ini BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) sedang menyelidiki peringkat keberbahayaan racun pada gas air mata. 

Berdasarkan poin-poin tersebut, maka TGIPF merekomendasikan pihak kepolisian agar meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. 

"TGIPF punya banyak temuan-temuan, indikasi, untuk bisa didalami Polri. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ujar Mahfud mengakhiri keterangannya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait