URtrending

Hati-hati, Berikan Alamat Rumah Sembarangan Bisa Jadi Target Pengedaran Narkoba

Nunung Nasikhah, Kamis, 5 September 2019 17.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hati-hati, Berikan Alamat Rumah Sembarangan Bisa Jadi Target Pengedaran Narkoba
Image: Instagram @bnnkotamalang

Malang - Lagi-lagi muncul modus pengedaran narkoba berbentuk pengiriman paket. Modus ini berhasil dibongkar lagi oleh Kantor wilayah Direktorat Jenderal bea Cukai Jawa Timur II dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Malang Raya beberapa waktu lalu.

Melalui sinergi bersama pada Joint Operations pada 31 Agustus – 2 September 2019, keduanya berhasil menggagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa Titipan yang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 7 kg bruto. Paket ganja ini dikirimkan melalui 4 penerima di wilayah Malang.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjend pol Drs Bambang Priyambada S.H. M.Hum menjelaskan, penangkapan ini diawali dengan diterimanya informasi dari BNN akan ada paket yang diduga berisi ganja dikirim melalui perusahaan jasa titipan ke Wilayah Malang.

Dari informasi tersebut, tim gabungan dari BNN dan Bea cukai kemudian melakukan pengintaian terhadap paket tersebut dan berhasil mengamamkan tersangka berinisial MS, CF, AR yang diduga sebagai penerima paket di Malang.

Baca Juga: Dua Komika Ditangkap karena Narkoba, Identitasnya Terungkap

Pengiriman paket tersebut di samarkan melalui pengiriman celana jeans dan merupakan sindikat pengiriman ganja dari Medan.

Berkaca dari modus pengedaran narkobar ini, Bambang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati terutama saat memberikan alamat rumah kepada orang lain.

Alih-alih digunakan untuk hal yang positif, hal ini justru berpeluang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk target lokasi pengiriman paket berisi narkoba.

“Yang menerima bisa mendapat sanksi pidana nanti. Jadi perlu diwaspadai apabila memberikan atau meminjamkan alamat,” ungkap Bambang.

Baca Juga: Artis Jefri Nichol Tertangkap Polisi karena Narkoba

Perlu diketahui, dalam setahun ini, BNN sudah berhasil mengungkap narkoba total 53 kg di area Jawa Timur. Oleh karenanya, Bambang menegaskan pihaknya akan terus mencari bandar yang masih beredar di wilayah Jatim.

“Kami terus kembangkan jalur rangkaian pengiriman narkoba yang masuk. Tapi belum tentu alamat pengiriman itu benar, karena bisa dipalsukan,” tuturnya.

Dari penindakan ini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) JO pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait