URtrending

Heboh Afiliator Binary Option, Begini Tanggapan Pakar Keuangan dan Hukum

Nivita Saldyni, Sabtu, 29 Januari 2022 16.12 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Afiliator Binary Option, Begini Tanggapan Pakar Keuangan dan Hukum
Image: Ilustrasi trading saham. (Pixabay/34844328)

Jakarta – Beberapa waktu terakhir modus afiliator dalam trading binary option tengah ramai jadi perbincangan. Sejumlah nama influencer bahkan turut terseret dan dituding sebaga afiliator platform binary option usai beberapa orang yang mengaku sebagai korban angkat bicara.

Menanggapi hal tersebut, perencana keuangan Aidil Akbar Madjid mengatakan bahwa siapapun yang menjual produk tersebut telah melakukan hal salah. Termasuk juga siapapun yang berafiliasi dengan produk tersebut. Pasalnya, kata Aidil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah menyatakan binary option ilegal di Indonesia.

“Nomor satu kita lihat produknya dulu. Kan produknya sudah jelas-jelas dibilang bahwa itu produk ilegal. Dilarang di Indonesia, baik oleh OJK maupun oleh Bappebti. Jadi secara logika dan teori bisa dikatakan itu produk gak boleh atau ilegal. Berarti siapapun yang menjual salah,” kata Aidil saat dihubungi Urbanasia, Sabtu (29/1/2022).

“Dan siapapun yang berafiliasi dengan produk tadi berarti dia melakukan kesalahan karena dia telah menawarkan, menjual, atau memiliki produk yang terlarang. Jadi apakah dia namanya sales, atau afiliator, penjual, atau siapapun namanya, kalau produknya sudah terlarang secara regulator, baik itu OJK maupun Bappebti, maka siapaun yang berafiliasi itu melakukan tindakan yang dilarang,” sambungnya.

Apalagi, menurut Aidil, produk tersebut sudah jelas-jelas dilarang. Sehingga menurutnya produk tersebut tak boleh ditawarkan ke masyarakat.

“Jadi kalau misalnya benar si afiliatornya bilang bahwa,‘kan sudah diajarin bahwa yang namanya investasi harus begini, risikonya tanggung sendiri’, tapi kalau produknya dilarang kan harusnya dia tidak menawarkan atau mengiming-imingi. Jelas produknya dilarang kok,” kata Aidil.

Sehingga menurut Aidil, penting untuk kita cari tahu lebih dulu soal suatu produk sebelum mengenalkannya dan menawarkannya ke orang lain. Sebab jika salah langkah akan ada konsekuensi hukumnya.

“Jadi kata kuncinya harus cari tahu dulu. Kalau produknya dilarang, masih boleh gak jualan? Terus nanti konsekuensi hukumnya apa kalau masih jualan atau menawarkan atau terafiliasi dengan produk tersebut?,” kata Aidil.

“(Untuk masyarakat) Kalau ada produk baru tinggal googling aja, boleh gak nih produk dipakai? Boleh gak produk ini dibeli? Ada gak regulatornya? Ada gak pelarangannya? Kalau kemudian masyarakat umum tidak melakukan itu, ya yang bodoh masyarakatnya kenapa dia tidak melakukan riset dulu,” tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait