Heboh Anak Gugat Ayahnya di Bandung Senilai Rp 3 Miliar

Jakarta - Seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar di Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan seorang laki-laki bernama Deden terhadap R.E Koswara (85) karena masalah rumah.
Konflik tersebut dimulai saat Deden menyewakan rumah milik ke Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, sejak 2012.
Namun, di 2020, Koswara berniat menjual rumah tersebut karena kebutuhan biaya. Hal itu membuat sewa menyewa dibatalkan.
"Di tahun 2020, bapaknya (Koswara) ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan," ujar kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021).
Tak terima, Deden pun mengajukan gugatan secara perdata terhadap Koswara ke PN Bandung dan meminta uang Rp 3 miliar.
Diketahui, Deden merupakan anak kedua Koswara. Selain Deden, Koswara memiliki enam orang anak, yaitu Imas anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.
Anak ketiga Koswara, Masitoh, merupakan kuasa hukum dari penggugat Deden.