URnews

Heboh Video 'Close Friend' Zara-Okin, Pakar: Yang Menyebarkan Bisa Dituntut

Nivita Saldyni, Sabtu, 31 Juli 2021 12.24 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Heboh Video 'Close Friend' Zara-Okin, Pakar: Yang Menyebarkan Bisa Dituntut
Image: Video viral diduga Zara dan Niko (tangkapan layar Twitter)

Jakarta – Beredarnya sejumlah foto dan video mesra antara aktris muda Adhisty Zara dan mantan suami Rachel Vennye, Niko Al Hakim alias Okin masih jadi perbincangan hangat netizen. Pasalnya, konten yang dibagikan itu berasal dari tangkapan layar Instagram Story khusus close friend milik sebuah akun.

Ditanya soal fenomena penyebaran konten close friend ini, Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Firman Kurniawan S, mengatakan bahwa sebenarnya ada perjanjian atau etiket terkait privasi yang perlu disepakati bersama oleh setiap orang atau pengguna media tersebut.

“Kalau di komunikasi itu ada teori yang namanya ‘Privacy Management Theory’ oleh Sandra dan Petronio. Jadi justru ketika kita berelasi dengan orang lain itu ada semacam perjanjian atau etiket yang perlu disepakati bersama terkait privasi,” kata Firman saat dihubungi Urbanasia, Sabtu (31/7/2021).

Ia pun mencontohkan, jika kita ingin menjalin persahabatan yang langgeng dengan seseorang, maka kita harus tahu batasan mana yang bisa dibagikan dan mana yang harus dijaga. Sehingga ketika hal itu dilanggar, maka akan menimbulkan gangguan dalam hubungan tersebut.

“Kan gunanya sahabat untuk bercerita. Nah ketika kita menginginkan persahabatan itu berjalan panjang, sebagai tempat yang dicurhati itu harus tahu bagian mana yang perlu dibuka luas dan bagian mana yang harus dijaga, yang ketika itu dilanggar akan menimbulkan turbulensi kalau di istilah teori itu,” ungkapnya.

“Nah kedua pasangan ini nampaknya punya kepercayaan kepada close friend-nya. ‘Oke Anda boleh nonton apa yang kami alami, tapi untuk Anda loh’. Nah itu secara teori harusnya dijaga oleh yang namanya close friend ini. Kalau disebarluaskan, seperti yang kita alami hari ini terjadi turbulensi. Orang membicarakannya ke mana-mana, menjadi sindiran, viral dan sebagainya,” lanjutnya menjelaskan.

 Terlebih lagi, menurut Firman saat ini konten bisa lintas medium. Sehingga para pembuat konten harus berhati-hati dalam menyebarkan kontennya.

“Harus disadari pembuat konten, hari ini konten itu lintas medium. Jadi misalnya saya hanya bicara di WhatsApp secara pribadi dengan seseorang, tapi tidak ada jaminan bahwa itu tidak akan bocor ke Instagram atau Twitter. Sehingga harus ada yang namanya prinsip kehati-hatian,” kata Firman.

“Sudah wataknya media sosial itu menjadi tempat menyebarluaskan sesuatu yang sifatnya privat. Jadi pemilik konten sendiri itu harus berhati-hati,” pesannya.

Apakah Penyebar Konten Close Friend Bisa Dijerat Hukum?

instastories.jpegSumber: InstaStory (Image: Mashable)

“Sebetulnya yang lebih kompeten menjawab itu ahli hukum, tapi saya sebagai praktisi komunikasi digital kebetulan memahami,” jawab Firman.

Firman menjelaskan bahwa penyebaran konten close friend melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika konten tersebut terbukti bermuatan asusila.

“Jadi pertama konten itu kan perlu dibuktikan, asusila atau tidak asusila. Kalau yang di UU ITE itu kan yang asusila yang kena. Nah kalau misalnya itu tidak asusila, dia posting di close friend, nggak ada masalah dipasangan itu. Nah yang disebut close friend, misalnya A, B, C, D, dan E lalu salah satu di antaranya menyebarkan, itu bisa dituntut oleh pemilik konten,” jelas Firman.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan alasan pemilik konten bisa menuntut penyebar konten close friend itu jika ia tidak terima kontennya disebarluaskan.

“Justru yang bisa menuntut dua pasangan itu terhadap yang menyebarluaskan karena akad atau perjanjiannya itu untuk orang terbatas, kalau di undang-undang seperti itu. Jadi suatu pembicaraan yang disepakati untuk terbatas kemudian disebarluaskan kepada publik, maka pihak yang terlibat itu bisa menuntut,” terangnya.

Hati-hati, Jangan Pernah Posting Konten Privat di Media Sosial

Oleh karena itu Firman mengingatkan bahwa media sosial merupakan salah satu media komunikasi yang sifatnya massal. Sehingga setiap konten yang kita sebarkan di media sosial bisa saja menyebar secara luas ke berbagai platform.

“Mengutip pernyataan saya tadi bahwa media digital, media sosial itu sifatnya Mass Self Communication. Dia memang dimiliki oleh pribadi-pribadi tapi mempunyai efek untuk massal. Jadi ketika kita mencurahkan sesuatu secara privat untuk kita jadikan catatan diri kita sendiri, seperti buku harian, kalau itu diletakkan di media sosial maka tidak ada jaminan tidak akan menyebar kepada khalayak luas,” jelasnya.

“Sehingga kalau benar-benar ingin menjaga konten itu tetap menjadi rahasia kita, urusan privat kita, jangan pernah diletakkan di media sosial. Implikasinya pasti, entah sedikit atau banyak, tidak mungkin jadi privat lagi. Dia akan menjadi konten yang sifatnya sosial, akan menyebar luas. Apalagi kalau itu yang memposting tokoh, pesohor, dan sebagainya. Itu pasti akan menjadi bahan obrolan masyarakat luas,” pesan Firman.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait