URnews

Herry Wirawan, Tersangka Perkosaan Belasan Santri di Bandung Terancam Pidana 20 Tahun

Shelly Lisdya, Kamis, 9 Desember 2021 17.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Herry Wirawan, Tersangka Perkosaan Belasan Santri di Bandung Terancam Pidana 20 Tahun
Image: Herry Wirawan (twitter/@Ayang_Utriza)

Jakarta - Publik tengah dihebohkan dengan kasus pemerkosaan 12 santri hingga beberapa telah melahirkan. Pelaku tak lain adalah guru pesantren bernama Herry Wirawan yang kini telah diamankan pihak berwajib.

Aksi bejatnya dilakukan di kawasan Antapani, Kota Bandung yang menjadi salah satu saksi bisu perbuatan cabul guru pesantren itu.

Dari informasi, anak yang lahir akibat ulah Herry telah mencapai sembilan anak. Bahkan, dua korban lainnya kini tengah mengandung bayi.

Akibat aksi bejatnya itu pun membuat netizen geram hingga menyebarkan foto-foto dan biodata pelaku. Salah satu netizen Twitter yang mengunggah foto Herry adalah Ayang Utriza Yakin.

"Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya, inilah pemerkosa 13 santriwati berkedok pesantren gratis tahfidz," tulisnya dikutip Urbanasia, Kamis (9/12/2021).

Dalam foto pertama yang beredar, tampak Herry yang mengenakan peci dan kemeja batik tengah duduk dengan wajah mengarah ke kamera. 

Di foto kedua, pelaku juga mengenakan batik dan peci, serta memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berisi keterangan terkait identitas terdakwa.

1639047176-FGEoIdYXwAI-GRn.jpegSumber: Herry Wirawan (twitter/@Ayang_Utriza)

Dari informasi yang beredar, Herry kelahiran di Garut, Jawa Barat pada 19 Mei 1985. Sementara pendidikan terakhir, diketahui merupakan lulusan dari Jurusan Manajemen Pendidikan Agama Islam atau PAI di Universitas Islam Nusantara.

Sementara itu, Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono mengatakan, sejauh ini, pelaku disangkakan dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Total ancaman pidananya 15 tahun, namun di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," katanya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait