URtrending

Hotman Paris Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Begal oleh Pelajar di Malang

Nunung Nasikhah, Selasa, 21 Januari 2020 09.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hotman Paris Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Begal oleh Pelajar di Malang
Image: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Instagram @hotmanparisofficial)

Jakarta - Kasus yang menimpa ZA, seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang memang tengah jadi perbincangan publik.

Pasalnya, ZA yang membunuh begal karena membela diri untuk menjaga kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa justru harus didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Selain dakwaan primer dengan Pasal 340, jaksa penuntun umum (JPU) juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa.

Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Melihat alasan dan latar belakangan terjadinya pembunuhan, mayoritas publik merasa iba dan menganggap pasal yang diberikan jaksa penuntun umum (JPU) kepada ZA dinilai kurang tepat.

Baca Juga: Hotman Paris Cari Kontak Penjual Getuk Cantik yang Dulu Viral, Ada yang Bisa Bantu?

Akhirnya banyak yang me-mention pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea melalui instagram. Hotman yang melihat laporan ini kemudian buka suara.

Melalui postingan instagramnya, Hotman membuat sebuah video singkat yang berisi tanggapannya terhadap kasus ZA.

Dalam postingan video tersebut, Hotman menyapa pihak pengadilan Malang, Jaksa Agung, Komisi III DPR hingga Presiden Jokowi untuk ikut peduli dengan kasus ZA.

"Halo masyarakat Indonesia, halo bapak presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan pengadilan di Malang dan pengadilan tinggi di daerah setempat. Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberikan perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340, katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa," ungkap Hotman yang terlihat tengah duduk di dalam mobil.

Hotman mengatakan, jika pembunuhan yang dilakukan oleh ZA memang bertujuan untuk melindungi diri atau orang lain, maka patut dipertanyakan atas dakwaan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Contempt of Court, Hal yang Diklaim Hotman Paris Lebih Penting dari Pidana Gelandangan

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," imbuhnya.

Dalam video itu, Hotman juga meminta kasus ini menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Hotman menilai ada bentuk ketidakdilan atas dakwaan yang diberikan kepada ZA.

Selain itu, juga karena muncul tudingan penegakan hukum tidak berjalan semestinya dalam kasus ZA ini.

"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar ditegakkan sesuai dengan temuan fakta persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus kasih perhatian atas kasus ini, salam Hotman Paris," tutupnya.

Sebagai informasi, ZA menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dengan agenda pemeriksaan saksi, kemarin (20/1/2020).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait