URtrending

Hubungan Berakhir, Wanita Ini Dituntut Mantan Pacar Rp 1,2 Miliar

Putri Rahma, Jumat, 23 September 2022 18.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hubungan Berakhir, Wanita Ini Dituntut Mantan Pacar Rp 1,2 Miliar
Image: Ilustrasi hukum dan peraturan. (Freepik)

Jakarta – Seorang wanita berinisial NK harus menghadapi proses hukum setelah putus dari kekasihnya. Hal tersebut karena NK digugat oleh sang mantan pacar untuk mengembalikan uang Rp 1,2 miliar yang dia pinjam.

NK memutuskan hubungannya dengan pria berinisial VA atau PC lantaran tak kunjung dinikahi setelah berpacaran selama 3 tahun. Niat NK berpisah baik-baik, namun VA atau PC justru menuduh NK melakukan penipuan dan penggelapan atas uang yang ia pinjam.

NK mengaku terkadang ia memang meminjam uang dari mantan pacarnya. Namun pinjaman tersebut selalu dibayar dengan cara mencicil, lengkap dengan bunga sebesar 4 persen.

“Kadang-kadang saya meminjam, tidak pernah saya memaksa," kata NK kepada awak media, Urbanasia kutip pada Jumat (23/9/2022). "Dia seolah-olah menawarkan uang itu ke saya. Kalau saya meminjam, dia target bunga 4 persen," ucap NK lagi.

Bersama dengan kuasa hukum Herry Fransiskus, NK menempuh langkah pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung setelah NK ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Herry dalam penetapan tersangka haruslah menunjukkan bukti.

“Beliau ini dipacari oleh orang berinisal V, kan wajar kalau berpacaran saling memberi. Tapi setelah putus pemberian itu malah dituduh sebagai penipuan dan penggelapan. Bagaimana itu? Dan lebih konyol lagi dalam penetapan tersangka kan harus ada bukti,” ucap Herry.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompu mengatakan bahwa NK dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

“NK mengajak kekasihnya membangun usaha bersama berupa jual beli gas, ternyata usaha tersebut fiktif atau tidak ada, kemudian penyidik juga sudah melihat alat bukti berupa transfer dari korban ke saudari NK,” kata Kombes Ibrahim Tompu.

Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan terkait kasus pra peradilan Polda Jawa Barat menyebutkan bahwa itu merupakan hak tersangka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait