URnews

HUT Ke-77 RI, Masyarakat Diminta Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB

Itha Prabandhani, Rabu, 17 Agustus 2022 08.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
HUT Ke-77 RI, Masyarakat Diminta Berdiri Tegak Pukul 10.17 WIB
Image: Proses pengibaran bendera Merah Putih oleh Paskibraka 2020 dalam memperingati HUT ke-75 RI di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. (dok. Puspen TNI)

Jakarta – Jelang detik-detik proklamasi, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berdiri tegak dengan sikap sempurna saat bendera Merah Putih dinaikkan. Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, dilaksanakan pada hari Rabu (17/8/2022) pukul 10.17 WIB, hari ini.

Ajakan tersebut disampaikan oleh pemerintah melalui sejumlah menteri dan kepala lembaga negara dalam video unggahan akun YouTube Sekretariat Presiden.

Para menteri dan kepala lembaga tersebut di antaranya adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto.

“Ayo kita bersama berdiri tegak, sikap sempurna, pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang,” ucap para menteri dan kepala lembaga. “77 Tahun Republik Indonesia, pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat,” lanjut mereka lagi.

Imbauan yang sama juga telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 yang diunggah di situs setneg.go.id.

Dalam surat tersebut, jajaran pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, diminta untuk menghentikan kegiatan selama 3 menit pada pukul 10.17 WIB-10.20 WIB pada 17 Agustus 2022 untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

“Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.

Namun demikian, penghentian aktivitas sejenak tersebut tidak harus dilakukan jika berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait