URtrending

Identitas di Paspor dan KTP Beda, Lucinta Luna Tempati Sel Khusus

Anisa Kurniasih, Rabu, 12 Februari 2020 13.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Identitas di Paspor dan KTP Beda, Lucinta Luna Tempati Sel Khusus
Image: Lucinta Luna. (Instagram @lucintaluna)

Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba, hingga kini polisi bingung belum bisa menentukan Lucinta Luna ditahan di sel laki-laki atau perempuan.

Hal tersebut lantaran ada jenis kelamin berbeda di dua identitas Lucinta Luna seperti hasil temuan polisi.

Dilansir dari Antara, akhirnya Lucinta akan menempati sel khusus di Polda Metro Jaya terhitung sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (12/2/2020).

"Di KTP memang wanita, namun di paspor masih laki-laki, tetapi harus dilihat dasarnya, di sel mana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Lucinta Luna Resmi Tersangka Kasus Narkoba, Pakai Baju Tahanan

Yusri juga menyebutkan bahwa Lucinta sambil bercanda sempat mempertanyakan di sel mana dia akan ditahan.

"Keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan. Hari ini masih menunggu dari pengacara seperti apa yang ditentukan pengadilan," sambung Yusri.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie S Latuheru yang mengatakan, Lucinta akan ditahan di sel khusus. "Dia akan ditahan di sel khusus di Polda Metro Jaya," ujar Audie.

Seperti diketahui guys, Lucinta menjadi tersangka karena hasil pemeriksaan urinenya positif mengandung zat psikotropika benzodiazepine.

Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Gara-gara Kasus Narkoba, Nama Asli Pacar Lucinta Luna Terungkap

Sedangkan tiga terperiksa lainnya, GD (35), NHAM (22), kekasih Lucinta dan wanita berinisial DAA (35), negatif narkotika dan psikotropika. Namun tiga orang tersebut ditetapkan sebagai saksi.

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo legi, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Polisi juga akan mendalami sejauhmana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait