URtrending

Ini Daftar Ketentuan dan Denda Tilang Elektronik Bagi Motor di DKI Jakarta

Nivita Saldyni, Sabtu, 1 Februari 2020 11.00 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Daftar Ketentuan dan Denda Tilang Elektronik Bagi Motor di DKI Jakarta
Image: Tribratanews Polri

Jakarta - Bersiaplah para pengendara motor di Jakarta, sebab mulai 1 Februari 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua.

Sistem ETLE yang telah diterapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 2018 lalu ini adalah tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.

Meski mulai diterapkan sejak hari ini, tapi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan kalau penindakan terhadap pelanggar belum dilakukan.

"Tanggal 3 Februari baru kita melakukan penilangan," kata Fahri, Jumat (31/1/2020) lalu.

Baca Juga: Ingat! Mulai 1 Februari 2020, Tilang Elektronik Berlaku untuk Sepeda Motor di DKI Jakarta

Jadi, mulai sekarang Urbanreaders harus mematuhi semua aturan saat berlalu lintas supaya terhindar dari tilang elektronik.

Untuk saat ini, kamera ETLE khusus menindak pelanggaran dari kendaraan motor udah terpasang di dua titik guys.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusuf, S.I.K., M.Si., mengatakan ETLE akan diterapkan untuk pengendara roda dua di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Selain itu ada juga di Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas, tepatnya berada di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Biar makin paham, yuk simak dulu informasi tentang jenis pelanggaran sampai sistem tilang baru ini yuk!

Baca Juga: Tilang Skuter Listrik Mulai Berlaku, Cek Lokasi Main yang Aman

1. Jenis pelanggaran

Urbanreaders, khususnya pengendara motor, wajib tau nih jenis-jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Yusuf menjelaskan para pengguna jalan yang tak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, dan menerobos traffic light bakal kena tilang.

Tapi untuk saat ini, ia mengaku baru memfokuskan tiga jenis pelanggaran, yaitu penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan yang dinilai sering jadi penyebab kemacetan di Jakarta.

"Pelanggaran yang akan ditindak, mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua dan pelanggaran lainnya," kata Yusuf.

2. Sistem tilang

Bagi pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, nantinya gambar kendaraan bermotor pelanggar akan terkirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Dari data itu, petugas akan mengidentifikasi nomor kendaraan dan jenis pelanggarannya. Setelah itu barulah surat konfirmasi diterbitkan.

Surat itu bakal dikirim ke pemilik kendaraan, paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.

Nggak perlu khawatir kalau memang ada kesalahan dalam proses tilang. Pelanggar akan diberi kesempatan untuk klarifikasi ke https://etle-pmj.info/ paling lambat tujuh hari setelah surat konfirmasi dikirimkan.

Setelah itu, pelanggar bisa mengunduh dan mengirimkan kembali blanko konfirmasi yang udah diisi ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Dishub Tambah CCTV untuk E-Tilang, Warga Surabaya Harus Berani Tertib!

3. Biaya denda ETLE

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut adalah besaran denda pelanggar lalu lintas lewat sistem ETLE :

Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan

Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Melawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Nah jadi kalau bisa sih jangan sampai melanggar daripada harus kena denda, guys.

4. Denda dan cara bayar

Nah, surat tilang biru beserta korde BRI virtual akan diterima pelanggar setelah ia melakukan klarifikasi.

Tentunya, pembayaran itu nanti bisa dibayarkan melalui Bank BRI ya. Selain cara itu, pelanggar juga bisa ikut sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar hanya punya waktu tujuh hari setelah proses klarifikasi untuk melunasi denda pelanggarannya.

Jadi harus segera dibayarkan tuh dendanya. Kalau nggak, STNK pelanggar akan diblokir dan nggak bisa diperpanjang.

Selama belum dibayar, kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran itu akan dianggap nggak punya kelengkapan surat-surat yang sah karena STNK terblokir.

Jadi Urbanreaders udah paham belum sama sistem tilang elektronik ini? Nah, daripada melanggar mending tertib berlalu lintas yuk!(*)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait