URedu

Ini Mekanisme dan Syarat Pendaftaran PPDB di Sumatera Utara

Anita F. Nasution, Kamis, 11 Juni 2020 20.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Mekanisme dan Syarat Pendaftaran PPDB di Sumatera Utara
Image: Ilustrasi siswa. (https://jabarprov.go.id/)

Medan - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Utara untuk Peserta Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi sesuai dengan kabupaten/kota wilayah kerja Cabdis Pendidikan telah dibuka secara online sejak 26 Mei hingga 8 Juni 2020 ini kini tengah memasuki masa pendaftaran ulang serta verifikasi data.

Setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan pada 10 Juni 2020, masa untuk melakukan daftar ukang serta verifikasi data akan berlangsung mulai Kamis, 11 Juni 2020 hingga 16 Juni 2020.

Saat ini, pendaftaran untuk calon peserta didik baru akan kembali dilakukan untuk Peserta Khusus Jalur Zonasi termasuk siswa yang tidak lulus melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.

Pendaftaran ini akan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 27 Juni 2020, lalu akan diumumkan pada 29 Juni 2020.

1591883726-20-07-36-IOrtJioYq7AAAAAASUVORK5CYII-.jpg

PPDB Sumut 2020

Usai pengumuman hasil seleksi, peserta akan kembali melakukan verifikasi data serta daftar ulang sama seperti pendaftaran Peserta Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik yang akan dilaksanakan pada 30 Juni hingga 6 Juli 2020.

Nah, untuk persiapan pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi juga harus mengikuti beberapa mekanisme pendaftaran seperti berikut;

- Calon peserta didik mengakses ditus PPDB Online atau mendownload Aplikask PPDB Sumut di Playstore
- Calon peserta didik melakukan entri pendaftaran PPDB secara online
- Cetak tanda bukti pendaftaran online
- Sekolah melakukan verifikasi data/persyaratan Calon Peserta Didik
- Calon Peserta Didik melihat hasil pengumuman kelulusan di situs web PPDB 2020
- Calon Peserta Didik melakukan daftar ulang.

Nah, saat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Android, Calon Peserta Didik Baru harus menyiapkan beberapa dokumen yang akan diupload, yaitu;

1. Kartu Keluarga
2. Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik dan SMKN
3. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota tentang pengguna bantuan sosial tapi belum ada kartu bagi pendaftar afirmasi
4. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar prestasi non akademik
5. SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua
6. SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat
7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) mutlak pada halaman terakhir form registerasi oleh Calon Peserta Didik.
8. Khusus Calon Peserta Didik yang mengikuti seleksi jalur prestasi akademik wajib memiliki nilai rata-rata raport semester 1-5, minimal rata-rata 75.00

Nah, selain itu Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera UtaraTahun Pelajaran 2020/2021 bisa dialamatkan ke email [email protected].

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait