URnews

Ini Mekanisme Tunda Bayar Cicilan 1 Tahun dan Penurunan Bunga untuk Terdampak Covid-19

Ardha Franstiya, Jumat, 27 Maret 2020 11.58 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Mekanisme Tunda Bayar Cicilan 1 Tahun dan Penurunan Bunga untuk Terdampak Covid-19
Image: Ilustrasi rupiah. (Pixabay)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp 10 milyar.

Relaksasi kredit ini berupa penundaan pembayaran sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus Covid-19 di Indonesia.

OJK mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengatur secara jelas.

Baca Juga: Selain Antisipasi PHK Akibat Corona, Dana Rp 10 Triliun Untuk Apa?

 

Yang Bisa Dapat Restrukturisasi

Debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Mekanisme Restrukturisasi

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau 
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. 

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.

Maksud Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun

Kelonggaran sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil a.l. sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home (WFH).

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 (satu) tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak COVID-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid-19

Debt Collector Masih Menarik Kendaraan Bermotor?

Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan, karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk lebih proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Apabila debitur masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan, maka debitur harus menyelesaikan tunggakan dimaksud.

Dengan demikian, perusahaan tidak perlu mengirimkan debt collector kepada debitur dimaksud.

OJK mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini kebijakan relaksasi terkait pembayaran 
ini.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasikan karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.

"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," jelas OJK dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2020).

Cara dan Syarat Dapatkan Relaksasi Kredit/Leasing

Pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat COVID-19, beberapa hal penting yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:

a. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

b. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

c. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait," terang OJK.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait